Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menyita uang dari penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo pada 4 Januari 2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menyebutkan bahwa penyitaan uang itu dilakukan terkait tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S. Uang tersebut ditemukan di mobil miliknya.
"Nilainya sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (12/1) malam.
Kuntadi menerangkan, penyidik masih mendalami dari mana dan untuk apa asal uang tersebut. Pasalnya, tiga mobil milik tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S, kemudian juga turut disita beberapa hari setelahnya.
"Masih didalami, tapi itu terkait kasus BAKTI," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, dilakukan penyitaan tiga mobil milik tersangka Galumbang Menak S.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, penyidik masih mencari bukti lain dengan melakukan penggeledahan sejak 10 hingga 12 Januari 2023. Penggeledahan dilakukan di Jakarta.